Rabu, 14 November 2012
·
Pph ps 22 impor
1)
Saat pemungutan
Saat pemungutan pph ps 22 bersamaan dengan pemungutan bea masuk
2)
Masa pajak
Masa pajak pph ps 22 adalah 1 hari
3)
Bukti pemungutan pph ps 22
Bukti pemungutan pph ps 22 dibuat rangkap 3 , yaitu :
§
Lembar 1 , untuk importer
§
Lembar 2 , untuk direktorat jenderal
§
Lembar 3 , untuk arsip direktorat jenderal bead
an cukai
4)
Penyetoran
Harus disertai pada hari kerja berikutnya
5)
Pemungutan
Penyetoran dengan menggunakan surat setoran pajak rangkap 4 :
o
Lembar 1 , dengan lembar 2 setelah dibubuhi
tanda terima oleh kas Negara .kantor pos dan giro atau bank dikembalikan kepada
direktorat jenderal bead an cukai
o
Lembar ke 2 , oleh direktorat jenderal bead an
cukai dikirim ke direktorat jenderal pajak sebagai lampiran surat pemberitahuan
masa
o
Lembar 3 , ditahan oleh kas Negara atau kantor
pos dan giro atau bank
o
Lembar 4 , arsip kas Negara atau kantor pos dan
giro atau bank.tiap formulir harus dicantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP)
6)
Pelaporan
Dilaporkan paling lambat 7 hari setelah penyetoran dengan formulir surat
pemberitahuan masa
Pph ps 22 imor dilampiri :
1.
Tindakan PPUD
2.
Lembaran ke 2 surat setoran pajak
3.
Lembar ke 3 bukti pemungutan pph ps 22 impor
4.
Daftar bukti pungutan pph ps 22 impor dan PPUD / Nota pembetulan
0 Comments:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)