Rabu, 14 November 2012
·
Pph ps 22 bndaharawan :
a.
Saat terutang
Saat terutang adalah saat pembayaran atau penyerahan barang atau jasa
b.
Masa pajak
Jangka waktu pph ps 22 adalah 1bln
c.
Penyetoran
Pph ps 22 disetorkan paling lambat 7 harisetelah berakhir masa
pajak.surat setoran pajak dibuat rangkap 4 yg tiap lembar adalah:
§
Lembar 1 , dikirim ke kantor perbendaharaan Negara
§
Lembar 2 , dikirim ke kantor pelayanan pajak
§
Lembar 3 , ditahn oleh kas negaraatau kantor pos
kemudian dikirim ke pelayanan pajak setempat
§
Lembar 4 ,sebagai arsip pemungut pajak
d.
Bukti pemungutan
Bukti pemungutan dibuat rangkap 3 , yaitu :
v
Lembar 1 , untuk wajib pajak
v
Lembar 2 , dikirim ke jendaral pajak
v
Lembar 3 , araip pungutan pajak yang bersangkutan
e.
Pelaporan
Paling lambat 7 hari setelah setoran dalam suatu masa pajak . dilampiri
dengan :
Ø
Lembar ke 2 surat setoran pajak
Ø
Lembar ke 2 bukti pungutan pph ps 22
Ø
Segi hitung pungutan pph ps 22
f.
Pengawasan
Pengawasan pph ps 22 dilakukan oleh :
1.
Direktur jenderal anggaran atau pejabat yang
tunjuk olehnya
2.
Pemimpin proyek
0 Comments:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)