Minggu, 18 November 2012
NPWP (nomor pokok wajib pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
0 Comments:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)