Minggu, 18 November 2012
fungsi NPWP diantaranya yaitu :
- menetahui identitas wajib pajak
- menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan perpajakan
- untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan
- untuk memenuhi kewajiban perpajakan , misalnya dalam pengisian SSP
- untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP
0 Comments:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)