Minggu, 18 November 2012
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal
dari modal ,, penyerahan jasa,, atau hadiah dan penghargaan selain yang
telah dipotong PPh pasal 21.
Objek PPh Pasal 23 antara lain :
1. Penghasilan
2. jasa teknnik,, manajemen,, jasa konstruksi dll
3. Imbalan jasa lain:
a. jasa penilai
b. jasa aktuaris
c. jasa akuntansi
d. jasa perancang
e. jasa penebangan hutan
f. jasa penyedia tenaga kerja
g. jasa perantara/ keagenan,dll
0 Comments:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)