Minggu, 18 November 2012
Pengertian
o Wesel adalah perintah yang dibuat oleh kreditur ditujukan kebada debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat wesel tersebut.
o Promes adalah surat kesanggupan membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat promes tersebut.
0 Comments:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)