Kamis, 29 November 2012
Debitur
adalah pihak yang berhutang ke pihak lain, biasanya dengan menerima
sesuatu dari kreditur yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali
pada masa yang akan datang.
Kreditur
adalah pihak (perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang
memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau
layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau
perjanjian) dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan
mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini
disebut sebagai peminjam atau yang berhutang.
Terminologi kreditur ini sering digunakan pada dunia keuangan khususnya
merujuk pada pinjaman jangka pendek, obligasi jangka panjang, dan hak
tanggungan.
sumber : wikipedia