Rabu, 14 November 2012
yang menjadi pemungut PPH Pasal 22 yaitu :
1.bank devisa dan direktorat jenderal bea dan cukai , atas
impor barang
2.direktorat jenderal anggaran , bendaharawan pemerintah
baik di tingkat pusat maupun pemda , yg melakukan atas pembelian barang
3.BUMN dan BUMD yang melakukan pembayaran atas pembelian
barang yg dananya dari belanja negara atau belanja daerah
4.badan usaha yg bergerak dibidang industri semen , rokok ,
derta , baja , otomotif , yg ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan pajak , atas
penjualan hasil produksinya di dalam negeri
5.pertamina dan badan usaha yg bergerak dibidang bahan bakar
6.BULOG atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu
0 Comments:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)