Rabu, 14 November 2012

pph pasal 22 untuk impor


·         Pph ps 22 impor

1)      Saat pemungutan
Saat pemungutan pph ps 22 bersamaan dengan pemungutan bea masuk
2)      Masa pajak
Masa pajak pph ps 22 adalah 1 hari
3)      Bukti pemungutan pph ps 22
Bukti pemungutan pph ps 22 dibuat rangkap 3 , yaitu :
§  Lembar 1 , untuk importer
§  Lembar 2 , untuk direktorat jenderal
§  Lembar 3 , untuk arsip direktorat jenderal bead an cukai
4)      Penyetoran
Harus disertai pada hari kerja berikutnya
5)      Pemungutan
Penyetoran dengan menggunakan surat setoran pajak rangkap 4 :
o   Lembar 1 , dengan lembar 2 setelah dibubuhi tanda terima oleh kas Negara .kantor pos dan giro atau bank dikembalikan kepada direktorat jenderal bead an cukai
o   Lembar ke 2 , oleh direktorat jenderal bead an cukai dikirim ke direktorat jenderal pajak sebagai lampiran surat pemberitahuan masa
o   Lembar 3 , ditahan oleh kas Negara atau kantor pos dan giro atau bank
o   Lembar 4 , arsip kas Negara atau kantor pos dan giro atau bank.tiap formulir harus dicantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP)
6)      Pelaporan
Dilaporkan paling lambat 7 hari setelah penyetoran dengan formulir surat pemberitahuan masa
Pph ps 22 imor dilampiri :
1.       Tindakan PPUD
2.       Lembaran ke 2 surat setoran pajak
3.       Lembar ke 3 bukti pemungutan pph ps 22 impor
4.       Daftar bukti pungutan  pph ps 22 impor dan PPUD / Nota pembetulan

0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates