Rabu, 14 November 2012
objek pemungut pph pasal 22 yaitu :
1.impor barang
2.pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh
direktorat jenderal angaran,bendaharawan pemerintah baik pusat maupun daerah
3.pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN
dan BUMD yg dananya dari belanja negara atau belanja daerah
4.penjualan hasil produksi di dalam negeri oleh badan usaha di bidang industry semen ,
industry rokok , industry keras , industry baja , dan industry otomotif
5.penjualan hasil produksi yg dilakukan oleh pertamina dan
badan usaha lainnya yang bergerak di bidang bahan bakar
6.pembelian bahan untuk keperluan industry atau ekspor
industry dan eksportir yang bergerak dalam sector perhutanan ,
perkebunan,pertanian,dan perikanan dari pedagang pengumpul
0 Comments:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)