Rabu, 14 November 2012

pph pasal 22 bagi bendaharawan


·         Pph ps 22 bndaharawan :

a.       Saat terutang
Saat terutang adalah saat pembayaran atau penyerahan barang atau jasa

b.      Masa pajak
Jangka waktu pph ps 22 adalah 1bln

c.       Penyetoran
Pph ps 22 disetorkan paling lambat 7 harisetelah berakhir masa pajak.surat setoran pajak dibuat rangkap 4 yg tiap lembar adalah:
§  Lembar 1 , dikirim ke kantor perbendaharaan Negara
§  Lembar 2 , dikirim ke kantor pelayanan pajak
§  Lembar 3 , ditahn oleh kas negaraatau kantor pos kemudian dikirim ke pelayanan pajak setempat
§  Lembar 4 ,sebagai arsip pemungut pajak

d.      Bukti pemungutan
Bukti pemungutan dibuat rangkap 3 , yaitu :
v  Lembar 1 , untuk wajib pajak
v  Lembar 2 , dikirim ke jendaral pajak
v  Lembar 3 , araip pungutan pajak yang bersangkutan

e.      Pelaporan
Paling lambat 7 hari setelah setoran dalam suatu masa pajak . dilampiri dengan :
Ø  Lembar ke 2 surat setoran pajak
Ø  Lembar ke 2 bukti pungutan pph ps 22
Ø  Segi hitung pungutan pph ps 22

f.        Pengawasan
Pengawasan pph ps 22 dilakukan oleh :
1.       Direktur jenderal anggaran atau pejabat yang tunjuk olehnya
2.       Pemimpin proyek

0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates