Minggu, 18 November 2012

Piutang Wesel dan Promes

Pengertian

o Wesel adalah perintah yang dibuat oleh kreditur ditujukan kebada debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat wesel tersebut.
o Promes adalah surat kesanggupan membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat promes tersebut.

0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates