Rabu, 14 November 2012

pemungut PPH pasal 22


yang menjadi pemungut PPH Pasal 22 yaitu :
 
1.bank devisa dan direktorat jenderal bea dan cukai , atas impor barang

2.direktorat jenderal anggaran , bendaharawan pemerintah baik di tingkat pusat maupun pemda , yg melakukan atas pembelian barang

3.BUMN dan BUMD yang melakukan pembayaran atas pembelian barang yg dananya dari belanja negara atau belanja daerah

4.badan usaha yg bergerak dibidang industri semen , rokok , derta , baja , otomotif , yg ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan pajak , atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri

5.pertamina dan badan usaha yg bergerak dibidang bahan bakar

6.BULOG atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu

0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates