Rabu, 14 November 2012

objek pemungut PPH pasal 22


 objek pemungut pph pasal 22 yaitu :

1.impor barang

2.pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh direktorat jenderal angaran,bendaharawan pemerintah baik pusat maupun daerah

3.pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN dan BUMD yg dananya dari belanja negara atau belanja daerah

4.penjualan hasil produksi di dalam negeri  oleh badan usaha di bidang industry semen , industry rokok , industry keras , industry baja , dan industry otomotif

5.penjualan hasil produksi yg dilakukan oleh pertamina dan badan usaha lainnya yang bergerak di bidang bahan bakar

6.pembelian bahan untuk keperluan industry atau ekspor industry dan eksportir yang bergerak dalam sector perhutanan , perkebunan,pertanian,dan perikanan dari pedagang pengumpul

0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates