Minggu, 18 November 2012

NPWP

NPWP (nomor pokok wajib pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates