Minggu, 18 November 2012

fungsi NPWP

fungsi NPWP diantaranya yaitu :

  1. menetahui identitas wajib pajak
  2. menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan perpajakan
  3. untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan
  4. untuk memenuhi kewajiban perpajakan , misalnya dalam pengisian SSP
  5. untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP

0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates